Selasa, 25 Juni 2013

Berita~Terkini~Jawa timur~Hukum-Kriminal-Harian Umum Online-www.jejakkasus.info



TUBAN - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diperkosa dua kuli bangunan. Korban lebih dulu dicekoki pil karnopen hingga mabuk lalu digilir sepanjang Senin malam kemarin.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, Selasa (25/6/2013), mengatakan, dua pelaku, Heri Pitono (21) dan Alfian (19), warga Dusun Jarum, Desa Jadi, Kecamatan Sebanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjemput korban, IP, warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Sebanding, di dekat Rumah Sakit Medika, Senin malam kemarin untuk diajak ke suatu tempat.

Korban dibonceng sepeda motor berkeliling kota Tuban. Setibanya di Gang Sadar, pelaku membeli 12 pil karnopen tanpa sepengetahuan korban.

Setelah itu, kata Noersento, korban diajak pelaku ke sebuah ladang dekat Watu Ondo, Kecamatan Sebanding. Di lokasi itu, dia dipaksa meminum delapan karnopen sekaligus. Sementara dua pelaku masing-masing menenggak dua pil.

“Si korban diminumi delapan butir pil karnopen. Setelah teler lalu digilir,” terang Noersento.

Setelah korban setengah sadar, pelaku memerkosanya. Pemerkosaan tidak hanya dilakukan sekali. Heri dan Alfian menggilir korban hingga pukul 05.00 WIB pagi.

Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya. Orangtua korban yang curiga anaknya pulang pagi dengan dua pemuda curiga.

Ayah IP pun menginterogasi anaknya. Dari situ diketahui apa yang sebanarnya terjadi. Aang ayah pun langsung melapor ke polisi.

Polisi langsung menangkap dua pelaku di rumah masing masing.

Polisi mengamankan sweater yang digunakan sebagai alas saat korban digilir pelaku. Heri dan Alfian kini mendekam di dalam sel Mapolres Tuban. Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kantor Redaksi Pusat Jejak Kasus: Jalan raya kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto- Jatim, Hotline. 082141523999. www.jejakkasus.info